KAMPAR – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hingga kini masih mencari keberadaan Surya Darmawan yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Pasca ditetapkan tersangka, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar itu, bak hilang ditelan bumi. Bahkan saat masih berstatus saksi pun, Surya Darmawan mangkir dari beberapa kali panggilan yang dilayangkan tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, hingga kini proses pencarian terhadap tersangka, masih terus dilakukan.

"Belum, belum ada (informasi), masih kita cari," kata Raharjo, saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).

Disebutkan Raharjo, diperkirakan tersangka kabur ke luar Provinsi Riau.

Berita Sebelumnya:  Buronan Kejati Riau, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Surya Darmawan Diminta untuk Menyerahkan Diri

"Diperkirakan di luar Riau (keberadaan Surya Darmawan, red)," jelasnya.

Sebelumnya, jaksa meminta Surya Darmawan, untuk menyerahkan diri. Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu, merupakan 1 dari total 4 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi rawat inap (Irna) RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Pihak kejaksaan, kabarnya juga akan menyebar foto tersangka. Dalam upaya pencarian terhadap Surya Darmawan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, kejaksaan juga meminta bantuan dari instansi penegak hukum lainnya. Salah satunya pihak kepolisian.

Surya Darmawan, resmi masuk DPO yang diterbitkan Kejati Riau. Kini, tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang itu telah menyandang status buron. Tak hanya itu, ia juga dicekal berpergian ke luar negeri.

Kejati Riau telah meminta bantuan pula kepada Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk mencari tahu keberadaan Surya Darmawan.

Karena Kejagung RI, memiliki tim khusus bernama Adhyaksa Monitoring Center (AMC), yang dapat membantu mencari keberadaan buronan kejaksaan.

Surya Darmawan ditetapkan jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai tersangka pada Kamis (27/1/2022) lalu.

Saat dipanggil untuk dimintai keterangan usai ditetapkan tersangka, pada Rabu (2/2/2022) kemarin, Surya Darmawan tak menampakkan batang hidungnya.

Sikap tidak kooperatif Surya Darmawan sudah ditunjukkan saat proses penyelidikan dan penyidikan. Ia hanya sekali hadir saat masih dalam tahap penyidikan umum.

Berdasarkan catatan, Surya Darmawan mengabaikan lebih dari 6 kali panggilan lain yang dilayangkan jaksa untuk diperiksa.

Surya Darmawan diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sehingga dimenangkan PT Gemilang Utama Allen.

Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.

Untuk memperkuat bukti pada Jumat (4/2/2022) petang, tim jaksa Pidsus Kejati Riau melakukan penggeledahan di Sekretariat KONI Kampar dan kediaman Surya Darmawan.

Dari tempat itu disita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Diantara dokumen itu adalah dokumen-dokumen dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk pelelangan pelaksanaan. Sejumlah dokumen juga ditemukan di kamar pribadi Surya Darmawan

Dalam perkara ini, jaksa penyidik terlebih dahulu menetapkan Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka.

Penerapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/11/2021) lalu. Selain itu, teranyar penyidik juga menetapkan Emrizal, Project Manager pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka.

Ia sempat masuk DPO saksi dan berhasil diamankan di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1/2022) pagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera.

Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.***