PANGKALAN KERINCI -Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua orang lengedar narkoba di Desa Langkan, Kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan.

DS (41) dan RD (25) ditangkap di sebuah veron sawit milik DS pada Selasa (15/6/2021) kemarin, sekira pukul 17.00 Wib.

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti 3 paket sabu dengan berat kotor 0,75 gram, 1 paket ganja seberat 1.35 gram.

Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Kamis (17/6/2021) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi masyarakat maraknya peredaran narkoba di Desa Langkan.

Berbekal informasi itu Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Tim mendapati pelaku berada di sebuah veron sawit milik DS. Tim langsung melakukan penangkaoan dan pengeledahan dengan disaksikan warga," ungkapnya.

Lanjut Iptu Edy, setelah digeledah ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya berisi 3 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket ganja.

"Barang bukti ditemukan di bawah kasur dalam tenda veron sawit milik DS. Juga barang bukti lain blastik ball klep merah," sebutnya.

Hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti sabu dan ganja didapat dari seseorang berinisial AS (DPO). Kedua pelaku DS dan RD berperan sebagai pengedar.

"Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju ke rumah AS. Namun tim tidak menemukan keberadaan AS. Kemudian tersangkan dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Edy, kepada GoRiau.com.***