SELATPANJANG, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (9/8/2014) membuka 25 kotak suara pemilihan presiden RI tahun 2014. Pembukaan puluhan kotak suara ini buntut dari sengketa Pilpres yang sampai ke Mahkamah Konstitusi.
Dadang Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, pengembangan SDM, umum, RT, dan organisasi, ketika ditemui di KPU Meranti Jalan Dorak, Sabtu siang mengatakan adapun yang menjadi dasar dibukanya kotak suara itu adalah sesuai surat edaran dari MK dengan nomor 1/PHPU.PRES/XII/2014.
"Tadi kita mulai buka sekitar pukul 14.00 WIB," kata Dadang menjawab wartawan.
Ditambahkan Dadang pula, KPU Meranti membuka berdasarkan gugatan pasangan calon presiden Prabowo-Hatta karena di 25 TPS itu ada yang dianggap bersalah.
"Padahal sesuai hasil pleno kemarin tidak ada keberatan saksi, juga tidak ada rekomendasi dari Panwaslu. Tapi karena ini digugat ke MK, akhirnya kita harus menyerahkan C1 itu dalam persidangan yang diagendakan Senin (11/9/2014) mendatang," jelas Dadang.
Lebih jauh Dadang menjelaskan, dari pembukaan 25 kotak surat suara itu, KPU Meranti akan mengambil formulir C1 dan akan membawanya ke Jakarta saat menghadiri sidang gugatan ke MK Senin mendatang.
"Kalau tak memuaskan juga, bisa-bisa kotak yang akan kita bawa, dan akan kita hitung satu persatu. Tapi setakat ini kita hanya membawa C1, karena di formulir itu sudah terdapat semuanya," tambah Dadang.
Pantauan siang itu di KPU Meranti, pembukaan kotak suara pilpres ini, selain 3 komisioner KPU Meranti Dadang, Abu Hamid, dan Anwar beserta staff, juga disaksikan langsung oleh saksi kedua pasangan capres dan Panwaslu. Selain itu, pembukaan kotak suara ini juga mendapat pengawalan ketat dari kepolisian setempat.
(zal)