
PEKANBARU, GORIAU.COM - Ratusan pemilih tanah kaplingan yang dulunya dijual oleh Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) di Jalan Swadaya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau merasa resah dengan klaim yang dilakukan anak kemenakan Datuk Talak Sakti Laksamana asal Air Tiris. Mereka bahkan merasa terganggu saat membersihkan lahan.
Juru runding pemilik lahankaplingan, Dwi Asmara mengaku, klaim kepemilikan lahan mulai dilakukan kelompok Datuk Talak Sakti Laksamana pada akhir 2012 lalu. Padahal pemilik yang terdiri dari pegawai guru, dosen, polisi, TNI dan pegawai dari berbagai profesi itu, telah membeli kaplingan dengan mencicil sejak tahun 1987 lalu. Selama 25 tahun tidak ada masalah yang timbul.
"Selama ini kami tenang tak ada persoalan, bahkan semua pemilik telah memiliki SKGR bahkan ada yang sudah membuat akte sertifikat tanah. Namun tiba-tiba akhir 2012 ada yang mengaku tanah ulayat milik mereka," kata Dwi Asmara kepada GoRiau.com, Rabu (14/10/2015).
Diketahui kaplingan yang dibeli dari GKPN ini ada 3000 persil, masing-masing dengan luas 17,5 m x 23 m. Dengan adanya klaim tersebut, pemilik merasa mendapat ancaman untuk membersihkan lahan. Tanaman mereka dicabut dan pondok dirusak. Bahkan belum lama ini lahan mereka sengaja dibakar. Dwi mengaku sudah melaporkan masalah hingga ke Polda Riau, namun tak mendapatkan respon.
Parahnya lagi, pihak yang mengklaim juga dibeking oleh aparat bernama Mayoris. Salah satu pemilik Yuiris bahkan sempat mendapat tamparan dari Mayoris saat melaporkan tanahnya terbakar ke Pos Polisi Rimbo Panjang pada 7 September 2015 lalu.
"Tadi kami melakukan pertemuan dengan Datuk Talak Sakti Laksamana bernama Nurcholis Madjid di Gedung PGRI Jalan Lobak. Tapi belum ada titik temu, pihak mereka masih akan mengundang kami untuk membicarakannya," sambung Dwi Asmara.
Dwi mengaku akan tetap memperjuangkan hak mereka yang diklaim pihak tertentu, karena membeli secara sah dan dilengkapi surat menyurat. Seharusnya, kalau ada klaim sebagai tanah ulayat, sudah dilakukan pada masa lalu, bukan pada saat tanah di wilayah tersebut memiliki harga yang tinggi.
"Kami tak tahu lagi siapa yang membela, karena tak respon aparat di sana. Bahkan kami sekarang menerima surat panggilan dari Polsek Tambang karena dituduh merusak pondok mereka di tanah kapling kami. Memang perjuangan itu berat," tutup Dwi lagi.(rul)