
JAKARTA - Pengusutan kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang menyeret Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah terus bergulir. Saat ini, sosok Tan Kian alias TK muncul dan telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi pemeriksaan tersebut dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7/2026) malam. Ia menjelaskan bahwa sejauh ini total sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik.
"Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," ujar Budi Hermanto menjawab pertanyaan pewarta.
Jumat (11/7) saat jumpa pers di Kejagung, Febrie sempat memberikan penjelasan terkait kemunculan nama Tan Kian. Ia mempersilakan aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh soal keterlibatan sosok tersebut dalam skandal dugaan korupsi di PT Asabri.
"Mengenai Tan Kian, nah ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan. Alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi tetapi semua bisa dievaluasi kembali. Dievaluasi kembali ya," urai Febrie.
Lebih lanjut, ia menyebut proses eksekusi tanah milik Tan Kian hingga saat ini masih terus berlangsung.
"Itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya ya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi, tanahnya masih berjalan dieksekusi sehingga dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila, apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh dan dapat menganalisis setiap fakta yang sudah terungkap," paparnya.
"Dan penyelesaiannya tentunya tidak sesaat, ada proses yang begitu panjang. Saya rasa demikian dan saya cukup, rekan-rekan ya. Dan kita kan masih ketemu, jadi nanti saja ya," tambah Febrie.
Kasus yang menyeret Febrie ini diusut secara gabungan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Petugas telah melakukan penggeledahan secara intensif di 12 lokasi berbeda.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
Polisi juga menegaskan bahwa pengusutan kasus mega korupsi ini telah menjadi atensi langsung dari Presiden Prabowo. Setelah melalui serangkaian gelar perkara, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Kasus ini kini diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," jelas Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/6).
Menyikapi perkembangan kasus ini, Komisi III DPR langsung bertindak dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan supervisi.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini murni berkaitan dengan tindakan oknum perseorangan, bukan mewakili institusi.
"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ungkap Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). ***