JAKARTA - Rantai komando pemerasan terstruktur di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akhirnya terputus setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan petinggi dan staf instansi tersebut. Sindikat ini terbukti memeras Warga Negara Asing (WNA) yang mengurus izin tinggal dengan memanfaatkan kelemahan birokrasi, menggunakan rekening nominee, dan sandi rahasia.

KPK awalnya mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Senin (2/6/2026) hingga Selasa (3/6/2026) di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dari pemeriksaan awal, delapan aparatur sipil negara ditetapkan sebagai tersangka utama, sementara sembilan pihak swasta diketahui berperan sebagai perantara dari biro jasa.

Uang pungutan liar ditarik dari penjamin atau sponsor WNA oleh staf lapangan seperti Gusti Benardiansyah dan Juniadi Sri Priambudi. Alih-alih masuk ke rekening pribadi, uang hasil pemerasan disamarkan melalui rekening milik cleaning service, office boy, kerabat, hingga rekening hasil pembelian pihak ketiga. Total akumulasi dana gelap ini mencapai Rp145,5 miliar dalam kurun waktu empat tahun.

Sindikat ini memiliki jadwal pembagian uang setiap hari Jumat menggunakan kode khusus untuk menghindari pelacakan pusat pelaporan transaksi. Istilah Malaikat digunakan sebagai sandi pembagian jatah uang kepada pejabat tinggi imigrasi. Sindikat juga memakai analogi bayaran konser grup band, yang memuat sebutan vokalis, gitaris, backing vokal, hingga koreografer guna mewakili nama dan nominal masing-masing penerima.

Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, diduga menerima aliran dana sekitar Rp100 juta per minggu. Silmy bersama Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam, dan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, memegang kendali puncak instruksi pungutan liar ini.

Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, serta dua Kepala Subdirektorat, Bagus Duramantio dan Tessar Bayu Setiaji, ikut ditetapkan sebagai tersangka. KPK menjerat para pelaku dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Selain menyita uang tunai, valuta asing, logam mulia, KPK menyita dua mobil mewah dari kediaman Silmy Karim di Jalan Brawijaya No 5, Jakarta Selatan. Silmy sempat menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (4/6/2026) sebelum akhirnya ditahan bersama tujuh tersangka lain hingga Kamis (23/6/2026).

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyampaikan instansinya membuka akses data dan dokumen seluas-luasnya untuk membantu pemberantasan korupsi.

"Seluruh unit pelayanan tidak ada yang terdampak proses hukum yang tengah bergulir," ungkapnya.***