
JAKARTA – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap tanah dan bangunan milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dan diterima majelis hakim Kamis (8/1/2026).
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyampaikan bahwa surat permohonan penyitaan baru diterima majelis pada hari sidang berlangsung.
“Surat permohonannya baru kami terima hari ini. Penyitaan yang dimohonkan terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” ujarnya sebelum menutup sidang lanjutan.
Purwanto menegaskan majelis hakim belum mengambil keputusan atas permohonan tersebut. Majelis akan memberikan ruang bagi penuntut umum maupun tim penasihat hukum Nadiem untuk menyampaikan tanggapan.
“Nanti akan kami beri kesempatan kepada penuntut umum dan penasihat hukum untuk mengemukakan pendapat serta menanggapi permohonan ini,” tuturnya.
Dalam persidangan itu, majelis hakim juga mempersilakan tim advokat Nadiem untuk menelaah langsung dokumen permohonan penyitaan yang diajukan jaksa. Para penasihat hukum kemudian maju ke hadapan majelis.
Usai memeriksa surat tersebut, tim advokat Nadiem menyatakan keberatan. Mereka merujuk Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya bukti konkret mengenai keuntungan yang diperoleh terdakwa sebagai dasar penyitaan.
Penasihat hukum menilai hingga saat ini penuntut umum belum menyampaikan uraian perhitungan kerugian negara secara jelas. Karena itu, mereka menilai permohonan penyitaan tidak sejalan dengan ketentuan hukum dan berpotensi melanggar hak-hak terdakwa.
“Oleh karena itu, secara lisan kami menyatakan keberatan dan memohon hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” ujar salah satu advokat Nadiem di ruang sidang.
Masih dalam sidang yang sama, majelis hakim mengabulkan permohonan Nadiem terkait izin berobat. Sementara permohonan penangguhan penahanan belum diputuskan karena majelis masih akan bermusyawarah.
Nadiem didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Perkara tersebut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Selain itu, ia juga didakwa menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari praktik korupsi tersebut. Jaksa menilai pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi itu dilaksanakan tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***