PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Bila tak ada aral melintang, DPRD akan memanggil kembali manajemen PT Inti Indosawit kebun Buatan terkait belum ada realisasi penyelesaian soal ganti rugi biaya sewa alat berat yang ditanggung warga SP 5 desa Mekar Jaya saat melakukan pemerataan Daerah Milik Jalan (DMJ) yang berbatasan langsung dengan kebun PT Inti Indosawit dengan Jalan Lintas Timur. Pemanggilan ini nantinya akan dijadwalkan dalam Bamus bulan depan karena Dewan menilai pihak perusahaan sampai sekarang belum ada merealisasikan ganti rugi tersebut walaupun sebelumnya Dewan meminta agar direalisasikan sesui dengan kewajaran dan rasional.

“Masalah ini dulu pernah kita bahas di komisi A, karena masyarakat memanfaatkan lahan DMJ untuk lapak usaha mereka dan sempat diratakan dengan alat berat, namun karena lahan tersebut dianggap perusahaan masuk ke dalam HGU mereka maka pihak perusahaan melarang masyarakat untuk buka usaha di sana. Tentunya karena sudah banyak mengeluarkan biaya untuk sewa alat berat tentu minta ganti rugi oleh pihak perusahaan, dan di anggap terlalu tinggi ganti rugi yang di minta maka kita sarankan kepada pihak manajemen perusahaan saat itu untuk membayarkannya dengan nilai yang pantas dan wajar, tapi sampai sekarang sudah 4 bulan perusahaan belum ada merealisasikannya makanya masyarakat mengadukan hal itu kembali kepada kita, atas dasar pengaduan itulah kita agendakan nanti dalam Bamus untuk memanggil PT Inti Indosawit Subur," terang anggota Komisi A DPRD Pelalawan Eliman Manurung didampingi rekannya Drs Sozifao Hia Selasa (19/3/2013) diruang kerjanya.

Pemanggilan pihak manajemen perusahaan yang akan dijadwalkan dalam bamus tersebut ingin meminta kejelasan dari pihak perusahaan kenapa belum dibayarkan ganti rugi yang diminta oleh masyarakat. Pasalnya, sampai sekarang masyarakat terus menanyakan ganti rugi ini ke dewan dan bahka masyarakat masih menuntut hak mereka dengan menyurati DPRD untuk meminta kembali pertemuan dengan pihak perusahaan yang di mediasi oleh Komisi A.

Mencuatnya masalah ini bermula permasalahan ganti rugi sewa alat berat yang pernah diminta warga SP 5 desa Mekar Jaya kecamatan Pangkalan Kerinci pada bulan November 2012 lalu ke pihak PT Inti Indosawit Subur kebun Buatan yang sempat di mediasi oleh DPRD terkait pemerataan lahan pinggiran jalan lintas dan perkebunan perusahaan yang direncanakan akan dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk berjualan namun sampai sekarang pihak masyarakat tidak mendapat ganti rugi yang diharapkan.

Permintaan ganti rugi ini sendiri dikarenakan pihak perusahaan tidak memberikan izin kepada masyarakat yang akan mengusahai lokasi pinggiran perkebunan PT Inti Indosawit yang berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Timur dengan alasan selain lahan tersebut masuk kedalam Hak Guna Usaha Perusahaan juga suatusaat lahan tersebut bakal tergusur demi kepintingan pelebaran jalan.

Selain itu sebelumnya masalah ini sempat dibahas baik masyarakat dan perusahaan sempat di pertemukan di DPRD pada akhir tahun lalu pada bulan November, dalam mediasi itu pihak masyarakat yang saat itu diwakili oleh Ali Imron pasaribu, Voltak, Samudi dan Gimson Neinggolan mereka minta agar perusahaan mengganti rugi sewa alat berat yang digunakan warga untuk meratakan lokasi yang akan di jadikan lapak jualan yang saat ini di larangan oleh pihak perusahaan tersebut.

Namun karena dianggap terlalu tinggi dan tidak rasional tuntutan warga yang meminta ganti rugi sewa alat berat tersebut maka permohonan itu belum dikabulkan oleh perusahaan, maka setelah dilakukan mediasi oleh Komisi A sekitar 4 bulan lalu yang meminta agar masyarakat dan pihak perusahaan saling memahami kondisi masing-masing untuk itu diharapkan oleh Dewan saat itu agar kerugian masyrakat bisa di bantu oleh perusahaan, saat itu yang disampaikan oleh Pimpinan Rapat Drs Sozifao Hia.

Minyikapi hal ini Humas PT Inti Indosawit Subur kebun Buatan Taufik menjelaskan bahwa diakuinya bahwa pihaknya belum ada merealisasikan permohonan ganti rugi yang diminta warga mengingat ganti rugi yang diajukan dinilai tidak rasional, namun begitupun pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pihak kecamatan dan pemerintahan desa setempat terkait soal ganti rugi yang diminta warga. “Benar bang kita belum ada merealisasikannya, tapi kita sudah melakukan kordinasi dengan pak Camat dan Kepala desa terkait tuntutan warga itu, dan saat ini kita juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak manajemen, namun yang pastinya pihak perusahaan akan tetap komit memberikan bantuan ganti rugi itu dengan nilai yang wajarlah nantinya.” Ungkap Taufik. (ilm)