BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang seluruh masyarakatnya agar tidak turut merayakan tahun baru 2016, Senin (28/12/2015). Pemerintah menganggap bahwa acara perayaan tersebut melanggar syariat Islam.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota Banda Aceh Drs H Zainal Arifin di sela-sela menghadiri kegiatan hukuman cambuk yang berada di halaman Masjid Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh beserta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) melarang masyarakat Kota Banda Aceh merayakan tahun baru masehi.

Wakil Walikota mengatakan bahwa Pemko Banda Aceh dan MPU melarang keras masyarakat untuk merayakan tahun baru 2016 nanti.

Hal itu juga disampaikan oleh Kasi Operasi Satpol PP Banda Aceh yang mana anggotanya juga telah menyampaikan larangan merayakan tahun baru masehi 2016 dengan berkeliling ke seluruh daerah Banda Aceh dengan menggunakan pengeras suara.

"Kami sudah memberikan pengumuman akan larangan merayakan tahun baru masehi 2016 ke semua daerah dengan menggunakan pengeras, kita larang karena itu hura-hura dan juga melanggar Syariat Islam," ungkap Hardi Karmi SE Kasi Operasi Satpol PP. ***