SELATPANJANG, GORIAU.COM - Rumah Tahanan (Rutan) cabang Bengkalis di Selatpanjang hanya mengajukan remisi 17 Agustus untuk 95 warga binaan. Sementara sampai saat ini ada sekitar 151 warga binaan.


Kasubsi Yantahlola Rutan cabang Bengkalis di Selatpanjang, Parlin HS SH, kepada wartawan, Jumat (15/8/2014) pagi mengatakan saat ini mereka sedang mempersiapkan diri menyambut kemerdikaan RI ke 69. Selain membersih kantor, mereka mempersiapkan untuk pemberikan remisi 17 Agustus itu kepada 95 warga binaa.
"Saat ini kita melakukan persiapan. Kita lagi bersih-bersih kantor, acaranya (memperingati kemerdekaan, red) seperti biasa. Selain itu kita juga akan menyiapkan acara pemberian remisi kepada 95 warga binaan," kata Parlin.
Tambah Parlin lagi, 95 warga binaan itu tidaklah merupakan keseluruhan yang saat ini ada di lapas. Kata Parlin lagi, setidaknya ada 151 warga binaan. Hanya saja, mereka mengusulkan remisi untuk 95 orang, sementara sisanya belum cukup saran untuk diajukan remisi, seperti ada tahanan yang belum ada putusan.
"Ada tahanan masih dalam proses hukum itu tidak bisa diberikan remisi. Namun, untuk yang memenuhi syarat tetap kita ajukan, tapi sampai saat ini remisi itu belum disampaikan ke kita, mungkin besok (Sabtu 16/8/2014, red)," ujar Parlin pula.
Untuk remisi kali ini pula di jelaskan Parlin, sesuai aturan dimana minimal 6 bulan keatas menjalani hukuman bisa diberikan remisi 15 hari, 1 tahun ke atas 1 bulan, 2 tahun 1 bulan 15 hari, ada juga remisi maksimal 6 bulan untuk yang sudah menjalani hukuman 5 tahun ke atas untuk mereka yang dikenakan hukuman 10 - 15 tahun kurungan.
"Remisi itu adalah harapan untuk mereka yang dihukum. Agar mereka bisa menjalani sisa hukuman dengan baik, kalau tak ada remisi bisa jadi mereka (tahanan, red) merasa tidak ada harapan lagi," kata Parlin pula.(zal)