SIAK SRI INDRAPURA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak tahun 2020 sudah disahkan oleh Gubernur Riau, Drs H Syamsuar dengan surat keputusan yang dikeluarkan 21 November 2019 lalu sebesar Rp 3.047.527.10,-

Dengan sudah disahkannya UMK Siak ini, maka Bupati Siak juga menyurati Ketua APINDO Siak agar memberitahukan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Siak untuk dapat melaksanakan Surat keputusan Gubernur Riau itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Siak, Amin Budiadi mengatakan setiap pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum. Akan tetapi, pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat meminta penangguhan.

"Pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai upah minimum dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi," kata Amin kepada GoRiau.com, Selasa (26/11/2019).

Biasanya permohonan penangguhan itu paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

"Permohonan tersebut merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat," katanya lagi.

Namun, penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. ***