PEKANBARU - Ketergantungan pasien penyakit jantung di Provinsi Riau terhadap layanan medis provinsi tetangga akhirnya dipangkas. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia secara resmi menunjuk RSUD Arifin Achmad mengambil alih peran RSUP M Djamil Padang sebagai rumah sakit pengampu regional pelayanan jantung dan pembuluh darah.

Keputusan strategis ini menggeser peta rujukan medis di Sumatera Bagian Tengah, sekaligus memastikan penanganan penyakit mematikan tersebut bisa dilakukan lebih cepat. Penunjukan ini tertuang langsung dalam Keputusan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/D/1619/2026.

"Alhamdulillah, berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan, RSUD Arifin Achmad ditunjuk sebagai rumah sakit pengampu pelayanan jantung bagi rumah sakit kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Sebelumnya pengampu layanan ini berada di RSUP M Djamil Padang," ujar Direktur RSUD Arifin Achmad, drg Yusi Prastiningsih, MM, Kamis (4/6/2026).

Status baru ini memberikan kewenangan penuh kepada RSUD Arifin Achmad untuk mendampingi seluruh rumah sakit jejaring di Riau. Pendampingan tersebut mencakup pengembangan sumber daya manusia, tata kelola layanan, hingga peningkatan kualitas penanganan pasien darurat.

Meningkatnya kapasitas layanan di tingkat kabupaten dan kota diyakini mampu menekan angka kematian akibat keterlambatan penanganan. Pasien tidak lagi harus menempuh perjalanan darat berjam-jam ke luar provinsi demi mendapatkan tindakan medis spesialistik.

"Dengan adanya pengampuan ini, diharapkan kemampuan rumah sakit daerah semakin meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan lebih optimal tanpa harus selalu dirujuk ke luar daerah," urai Yusi. ***