SELATPANJANG, GORIAU.COM - Pihak Desa Alahair Timur Kecamatan Tebingtinggi, Rabu (18/3/2015) mendatangi lokasi pembangunan ruko di Jalan Pelajar Gang Family. Pasalnya, pembangunan ruko tiga pintu itu tidak memperhatikan sempadan.


Kedatangan pihak Desa Alahair Timur dalam rangka memberi teguran atas pembangunan ruko itu telah melanggar sempadan, dimana pihak pengelola mebuat pondasi di bibir jalan. Hal ini langsung mendapat protes dari warga setempat.
Kepala Desa Alah Air Timur, Heri Kurniawan Hadi Amd, melalui Kepala Dusun (Kadus) 02 Wakimin, meminta agar pihak pengelola bisa menyisakan ruang 150cm dari tiang ruko (pondasi) ke bibir jalan. Sementara Sujono selaku pihak pengelola ruko tersebut mintapertimbangan agar pemunduran hanya 130 cm. Lalu mereka pun berunding.
"Pengelola juga sudah sepakat jika tiang ruko nya itu digeser sepanjang 130 cm dari bibir jalan, dan akan membuat turap sepanjang ruko tersebut yakni sekitar 25 meter. Namun jika nantinya merekamelanggar kesepakatan yang telah ditetapkan, maka akan dituntut peroses hukum," tutur Kadus itu.
Rupanya pembangunan ruko itu juga ada masalah lain. Dimana Lastri (45) juga merasa dirugikan, dimana pembangunan itu diyakini akan merugikan mereka saat musim hujan, sebab pemilik ruko tidak mau membuat parit.
"Seharusnya, sebelum dibangun ruko itu terlebih dahulu dibikin parit sempadan. Karena jika tidak dibuat parit sempadan, akan terjadi banjir dan kediaman kami jadi imbasnya," terang Lastri.
Oleh karna itu kata Lastri lagi, dirinya ingin ketersediaan dari para pengelola untuk bisa meluangkan lahan seluas semata cangkul yang dinilai sekitar 20 cm untuk pembuatan parit sempadan. Selain itu juga, dirinya juga bersedia untuk meluangkan lahan degan luas yang sama (semata kaki,red) untuk pembuatan parit sempadan tersebut.
Namun sayang, ternyata keinginan Sulastri tidak bisa dipenuhi Sujono. Sujono mengatakan mereka membangun ruko di lahan sendiri dan tidak mengganggu orang lain.
"Kita membangun ruko ini diatas lahan kita sendiri, kenapa harus meluangkan lahan untuk pembuatan parit sempadan pula. Lagipun tiang sudah kita bangun dan tidak bisa diundurkan lagi," sebutnya ketikaberkoornasi dengan Sulastri.
Atas hal itu pula, maka pihak keluarga Sulastri tidak terima, dan merasa pengelola telah menyalah dari ketentuan yang ada. "Memang dari segi BPN kamu benar, tetapi dari segi kemasyarakatan kamu salah.Karena bisa mengganggu ketenteraman warga sekitar," terang Sulastri.
Kemudian, Sujono pun langsung membuat keputusan bahwa dirinya sanggup meluangkan lahan untuk pembuatan parit sempadan tersebut seluas 10 cm. Namun pihak Sulastri masih belum terima, karena menurutnya seluas 10 cm dari jarak tiang ruko tidak akan cukup untuk pembuatan parit sempadan.
"Kita hanya ingin mereka meluangkan lahan seluas semata cangkul (20cm,red), dan kita juga akan meluangkan lahan dengan luas yang sama (semata cangkul,red). Namun jika mereka tidak mau juga, maka kita ingin dibawa masalah ini ke jalur hukum. Kami juga berharap agar pembangunan seperti ini bisa dihentikan, karena sangat meresahkan bagi masyarakat," paparnya.(zal)