PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Pelalawan akan segera mengirimkan surat pada minimarket serta toko-toko yang masih menjual minuman beralkohol golongan A.

"Kita surati dulu mereka sebagai bentuk sosialisasi dari adanya Permendag. Jika mereka masih tetap membandel, dan saat kita sidak ditemukan barangnya, kita lakukan penyitaan," terang Kadisperindagpas Pelalawan, Drs Zuerman Das MM, Rabu (18/3/2015).

Dijelaskan Zuerman, minuman beralkohol golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen. Diantara minuman itu adalah bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol.

Sehingga, lanjutnya, jenis minuman keras beralkohol yang dilarang dijual di minimarket adalah seperti yang tercantum diatas yaitu miras alkohol golongan A.

"Kita juga nanti akan merazia minuman-minuman keras, baik di toko kecil bahkan modern," tegasnya menutup.

Hal itu terkait peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.(***)