PEKANBARU - Operasi Zebra Siak 2016 digelar secara serentak selama 14 hari di seluruh Indonesia mulai Rabu (16/11/2016) hingga Selasa (29/11/2016) nanti.

Dengan mengankat tema 'Penegakan Hukum Dalam Berlalulintas' pihak kepolisian menargetkan beberapa pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Siak 2016.

Baca Juga: Ini yang Harus Dipersiapkan Pengendara Supaya Tak Terjerat Razia

Berikut beberapa pelanggaran yang harus dihindari pengendara sepeda motor dan mobil:

1. Pengendara sepeda motor maupun mobil tidak boleh melaju di jalan kota melebihi batas maksimum yaitu 40 kilometer per jam.

Baca Juga: Video: Ada 16 Titik Razia, Ini Tujuan Digelarnya Operasi Zebra Siak 2016

2. Pengendara sepeda motor maupun mobil dilarang melanggar dan wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas, baik itu traffict light, serta marka jalan.

3. Pengendara sepeda motor maupun mobil dilarang untuk melintas dengan melawan arus dengan alasan apapun.

Baca Juga: Cek Kesiapan Personel, Polresta Pekanbaru Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siak 2016

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan mengatakan, ada 16 titik lokasi operasi disejumlah wilayah yang memang rawan kecelakaan, rawan kemacetan, rawan pelanggaran lalulintas dan rawan kriminalitas.

Baca Juga: Jangan Sampai Ditilang, Pastikan Kelengkapan Kendaraan, Berikut Titik dan Target Operasi Zebra Siak 2016

"Bagi pelanggar langsung kita tilang, jika tidak memiliki surat-surat kendaraan, maka sepeda motor atau mobilnya akan kita tahan ke Satlantas Polresta Pekanbaru sebagai barang bukti," tegas Kasat.***