
PEKANBARU - Operasi Zebra 2016 sudah dimulai serentak seluruh Indonesia sejak Rabu (16/11/2016) dan akan berlangsung selama 14 hari kedepan hingga Selasa (29/11/2016).
Operasi untuk penegakkan hukum lalulintas ini akan dilakukan secara hunting (patroli). Dengan sasaran pengendara sepeda motor maupun roda empat yang melanggar peraturan lalulintas.
Baca Juga: Video: Ada 16 Titik Razia, Ini Tujuan Digelarnya Operasi Zebra Siak 2016
Berikut kelengkapan kendaraan yang harus dipenuhi pengendara sepeda motor maupun roda empat:
1. Pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. Sepeda motor dan mobil wajib menggunakan kaca spion.
3. Sepeda motor wajib menyakan lampu utama di siang hari dan malam hari.
4. Pengendara sepeda motor dan mobil, wajib membawa surat-surat kendaraan berupa, SIM C untuk sepeda motor dan SIM A untuk mobil, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
5. Sepeda motor dan mobil harus dilengkapi nomor polisi (plat nomor) sesuai dengan STNK.
"Operasi yang kita lakukan dengan sistem hunting (patroli), bagi pelanggar lalulintas akan langsung kita tilang. Jika tidak memiliki surat-surat, sepeda motornya akan kita tahan di Polresta Pekanbaru," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan.***