
RENGAT - Kian hari, pertumbuhan dan perkembangan pembangunan usahan perkebunan bidang kepala sawit membuat keberadaan warga adat Suku Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau kian tersingkir.
Untuk membatasi hal itu, masyarakat Suku Talang Mamak menuntut pengesahan tanah ulayat kepada pemerintah daerah. Sebagai bentuk perjuangan mereka, Suku Adat Talang Mamak tersebut telah menyerahkan foto copy peta wilayah adat dari 15 kebatihan yang ada di Pemkab Inhu.
"Sedikitnya ada sekitar 185 ribu hektar lahan adat yang terdapat dalam peta wilayah adat yang tersebar disetiap kebatinan yang ada," ujar Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Inhu Gilung, Senin (22/5/2017).
185 ribu hektar lahan adat tersebut berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Rakit Kulim dan Kecamatan Batang Cenaku. "Pengesahan tanah ulayat tersebut dikhawatirkan akan mengganggu pemanfaatan tata ruang yang ada. Namun demikian, pihaknya tetap menghargai ketetapan pemerintah sebelumnya," sebut Gilung.
Dari lahan adat yang diajukan tersebut, juga terdapat pemukiman warga, lahan perusahaan serta kawasan untuk peruntukan lainnya. "Jika nantinya wilayah ulayat Suku Adat Talang Mamak itu ditetapkan oleh pemerintah, kami tidak akan mengganggu ketetapan yang ada di wilayah itu," tegasnya.
Namun demikian, hal itu tidak berlaku bila warga atau perusahaan yang berada didalam wilayah adat tersebut tidak memiliki pengesahan dari pemerintah. Terutama bagi arael perusahaan yang tidak memiliki sertifikat hak milik atau tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Sehingga dengan adanya pengesahan wilayah ulayat adat saat ini, pihaknya akan turut serta menjaga kawasan tersebut. "Penetapan wilayah adat ini tidak mengganggu kepada ketetapan dan malah ikut menjadi pengawas terhadap kebijakan yang telah diberikan oleh pemerintah sebelumnya," tegas Gilung.
Untuk itu sambungnya, penyusunan peta wilaya ulayat adat di 15 Kebatinan sudah dilakukan semenjak tahun 2013 lalu. Bahkan pada tahun 2016 lalu, pihaknya sudah pernah menyerahkan peta asli ke Pemerintah Kabupaten Inhu. Dengan demikian, penyerahan peta kali ini hanya dalam bentuk foto copy, pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pertanahan Kabupaten Inhu Raja Fachrurazi mengatakan bahwa, pengesahan peta wilayah adat tersebut perlu proses dan akan dibahas pada rapat antar sejumlah instansi terkait yang ada.
"Bagai manapun juga, semuanya perlu proses dan pembahasan yang matang. Karena, jika disahkan, dikhawatirkan akan mengganggu pemanfaatan tata ruang yang ada," singkatnya.(Jef)