BENGKALIS - Menjadi kepala sekolah merupakan tugas tambahan seorang guru untuk memimpin, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), untuk kepala sekolah diseluruh Indonesia, tak terlepas di Kabupaten Bengkalis, Riau, masa tugas kepala sekolah paling lama 4 tahun.

Sesuai dengan Permendiknas nomor 28 tahun 2010 pasal 10, masa tugas kepala sekolah dapat diperpanjang, apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja. Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dua kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah di sekolah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah sebelumnya, yaitu apabila telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya satu kali masa tugas dan memiliki prestasi yang istimewa.

Prestasi istimewa yang dimaksud, yaitu memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional. Kepala sekolah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

Akan tetapi, lain halnya di Kabupaten Bengkalis, saat tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah, maka guru tersebut tidak lagi memiliki semangat saat mengajar.

Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Supardi saat dikonfirmasi GoRiau.com mengatakan, guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, apabila memenuhi persyaratan. Selain itu, guru pun harus mengikuti penyiapan calon kepala sekolah, meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.

"Nantinya, guru yang telah lulus seleksi calon kepala sekolah harus mengikuti program pendidikan dan pelatihan di lembaga terakreditasi. Pengangkatan kepala sekolah pun dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah," beber Supardi mengakhiri penjelasannya sesuai dengan Keputusan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 28 tahun 2010.***