SURABAYA – Hak anak untuk mendapatkan kehidupan yang layak sering kali terabaikan setelah orang tua berpisah. Ribuan pria di Surabaya kini harus menanggung akibat dari kelalaian mereka memenuhi kewajiban nafkah bagi darah dagingnya usai resmi bercerai.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan memblokir layanan kependudukan terhadap 7.642 mantan suami.

Tindakan pembekuan data identitas ini menjadi bentuk paksaan agar para ayah tidak lepas tangan terhadap masa depan anak maupun mantan istri. Berdasarkan catatan administrasi Dispendukcapil, dari total 10.959 kasus pemblokiran yang pernah dilakukan, sebanyak 3.317 status blokir sudah dibuka kembali setelah melunasi kewajiban, sementara 7.642 lainnya masih dibekukan.

"Tidak memberikan pelayanan publik sebelum kewajiban pembayaran nafkah anak, nafkah idah dan nafkah mutah dari mantan suami itu terbayarkan dan dilaporkan ke pengadilan agama," sebut Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, Senin (30/3/2026).

Rincian data memperlihatkan tingginya angka penelantaran hak pascaperceraian yang berdampak langsung pada kesejahteraan sosial anak. Untuk kategori nafkah anak, terdapat 4.701 kasus yang belum terselesaikan, berbanding 1.513 kasus yang sudah tuntas dan 4.745 kasus tanpa gangguan.

Nasib serupa juga dialami perempuan yang berjuang menata hidup baru terkait hak nafkah idah. Tercatat ada 5.161 kasus belum terselesaikan, 2.085 beres, dan 3.713 tanpa masalah. Sementara itu, untuk pemenuhan nafkah mutah terdapat sebanyak 6.665 kasus masih menggantung, 3.180 kasus sudah terselesaikan, dan 1.114 tanpa hambatan.

Sanksi administratif bagi pria tak bertanggung jawab ini dapat berjalan efektif berkat integrasi sistem data kependudukan dengan Pengadilan Agama. Petugas bisa langsung melacak riwayat kepatuhan para mantan suami tersebut saat mereka mencoba mengurus dokumen identitas harian.

"Nanti secara sistem di data siak kita akan muncul bahwa ini belum melakukan pembayaran kewajibannya. Makanya ketika mereka belum membayar kewajibannya itu, tidak diberikan pelayanan kependudukan sampai mereka membayar dan melaporkan ke pengadilan agama itu," urai Eddy. ***