JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu memantik kemarahan dari berbagai kalangan. Pangkal persoalannya adalah penilaian aparat penegak hukum dan inspektorat yang menganggap komponen ide, konsep, editing, dubbing, hingga cutting dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo bernilai nol rupiah.

Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian menilai cara pandang tersebut sangat menghina profesi pekerja kreatif. Ia mendesak agar Amsal dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena preseden ini bisa membuat pelaku industri kreatif ketakutan bermitra dengan pemerintah.

"Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi," tegas Kawendra usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026).

Kritik tajam juga datang dari Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap pekerja kreatif karena kreativitas adalah fondasi ekonomi masa depan Indonesia.

"Kalau kreativitas dihargai nol, siapa yang mau belajar, siapa yang mau berkarya? Jangan bunuh kreativitas. Lindungi, fasilitasi, dan hargai," papar Muhaimin.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Amsal Sitepu menceritakan proyek tersebut bermula saat pandemi Covid-19 pada tahun 2019 sebagai upayanya bertahan hidup. Ia menawarkan jasa pembuatan video profil seharga Rp30 juta per desa. Amsal menegaskan pekerjaan dilakukan secara profesional, klien merasa puas, video diserahterimakan usai revisi, dan pajak telah dipotong langsung oleh pihak desa.

Merespons kejanggalan kasus ini, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman membacakan lima poin kesimpulan rapat yang disetujui seluruh fraksi. Komisi III meminta penegak hukum mengedepankan keadilan substantif karena kerja kreatif tidak memiliki harga baku, sehingga tidak bisa serta-merta disebut penggelembungan dana (mark up).

"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," ucap Habiburokhman.

Di sisi lain, pihak kejaksaan membantah bahwa kasus ini murni soal keahlian atau tidak diakuinya nilai kreativitas. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pokok masalah berada pada ketidaksesuaian pelaksanaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun, namun pembayaran tetap dilakukan secara penuh.

"Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar full," terang Anang.

Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang menambahkan temuan dugaan mark up tersebut murni berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Karo dengan total kerugian negara Rp202 juta dari sejumlah desa. Dugaan penyimpangan mencakup tagihan ganda (double item) di mana produksi video desain sudah dianggarkan Rp9 juta, namun Amsal kembali memasukkan pos editing, cutting, dan dubbing masing-masing Rp1 juta.

"Amsal meminta kepada kepala desa untuk membuat biaya talent sebesar Rp4 juta, dalam pembuatan video profil desa adalah kepala desa serta perangkat desa, tetapi Amsal tidak ada membayarkan biaya talent masing-masing kepada kepala desa. Sehingga akhirnya menghitung hal tersebut kerugian negara," rinci Dona. ***