PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Direktur Akademi Komunitas Anak Negeri (AKN) Pelalawan membantah adanya isu miring yang mengatakan bahwa AKN Pelalawan tidak memiliki izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

"AKN Pelalawan tidak mungkin dibuka dan beroperasi, jika tidak memiliki izin dari Dirjen Dikti,"tegas Direktur AKN Pelalawan, Mukhtarius M.Pd, Minggu (18/5/2014).

Dijelaskan Mukhtarius, adanya isu yang beredar karena tiga jurusan beberapa waktu lalu masih dalam tahap verifikasi, yakni jurusan Majemen Informatika (MI), Elektronik Industri (EI) dan Agro Industri (AI).

"Dua jurusan MI dan EI izinnya sudah keluar, namun untuk jurusan AI izinnya belum keluar karena masih belum memenuhi syarat dan dipending,"jelasnya.

Dijelaskan Mukhtarius lagi, namun secara lembaga AKN Pelalawan sudah mengantongi izin, hanya saja setiap program jurusan tetap dinilai dan ditentukan akreditasinya. Menurut dia, pihaknya bersama 19 mahasiswa AI telah sepakat akan dipindahkan ke jurusan MI.

"Meskipun ada 4 mahasiswa yang belum menandatangani kesepakatan itu, tapi mereka tergolong mahasiswa yang tidak aktif,"ujarnya.

Masih kata Mukhtarius, terkait persoalan itu, pihak Politekhnik Negeri Padang sebagai pembina dari AKN Pelalawan menyatakan tidak ada persoalan dengan permasalaha itun. Pasalnya program jurusan AI masih angkatan pertama dan masih Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU).

"Masih bisa dikejar target bidang studi jurusannya, mereka hanya melanjutkan tanpa mengulang dari awal,"tuturnya.

Mukhtarius menambahkan, seminggu lalu Pemkab Pelalawan melalui Bupati Pelalawan HM Harris telah merekomendasikan pembebasan biaya pendidikan terhadap mahasiswa angkatan pertama jurusan AI sampai selesai, dengan pertimbangan atas biaya yang sebelumnya telah dikeluarkan dan sebagai konsekuensi pemindahan jurusan.

"Pemkab Pelalawan telah cepat melakukan respon terhadap permasalahan ini. Tidak benar 75 siswa tiga jurusan di AKN Pelalawan terlunta - lunta dan tidak jelas nasibnya,"tandasnya.(rkn)