SELATPANJANG - Terhitung sampai tanggal 22 November 2018, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPU PRPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengeluarkan 118 rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB). Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Menurut Kabid Tata Ruang DPU PRPKP, Risqiana Dani, tahun lalu mereka mengeluarkan rekomendasi hanya 110. Namun, tahun ini terjadi peningkatan. Dimana per 22 November 2018 mereka sudah mengeluarkan 118 rekomendasi IMB. Meningkatkan rekomendasi IMB ini tak terlepas dari usaha kerja keras tim teknis Dinas PU, Satpol PP, dan Perizinan.

Kata Risqiana, sebelum ini mereka gencar turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan bangunan (baik yang baru maupun lama-red) kemudian dilihat seperti apa perizinannya. Dinas PU tidak akan mempersulit warga yang akan mengurus rekom IMB. Selagi telah memenuhi syarat, tetap dikeluarkan rekom. "Bangunan yang baru mulai pasang cerocok saja sudah kami tanya perizinannya seperti apa," ujar Risqiana.

Hasil turun ke lapangan itu, tambah Risqiana, didapati bahwa banyak bangunan tidak memiliki IMB. Terutama bangunan-bangunan lama, baik rumah hunian maupun ruko. Hampir 80 bangunan di Selatpanjang Barat dan Selatan belum ada IMB.

Untuk membantu, Pemda pun membuat kebijakan dengan melakukan pemutihan IMB. Dinas PU menggratiskan biaya sketsa atau denah bangunan untuk bangunan tempat tinggal dan bangunan yang tidak lebih dari type 72. Pemutihan hanya berlaku tahun ini.

Untuk tahun ini, mereka sedang menyiapkan sanksi bagi pemilik bangunan tanpa IMB. Sanksi berupa penghentian sementara, penyegelan, hingga pembongkaran. Sanksi tersebut akan diterapkan pada tahun 2019. "Memang sudah ada yang memanfaatkan pemutihan IMB ini, tapi belum banyak," aku Risqiana.

Untuk mendapatkan pemutihan IMB ini, perayaratan yang harus disiap sama dengan reguler. Pemutihan hnya berlaku untuk bangunan yang sudah berdiri di bawah tahun 2015 (sebelum terbit Perda nomor 9 tahun 2015). Dibuktikan dengan surat pernyataan pemohon dan diketahui lurah/ kades, tidak melanggar tata ruang dan bangunan dinilai layak (dari segi struktur).

Berbicara target pendapatan, dari rekomendasi IMB ditargetkan Rp300 juta untuk tahun 2018. Sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, sejak tahun telah ada penyesuaian tarif. Dimana fungsi hunian yang dulunya Rp3.100 permeter persegi sekarang menjadi Rp14.000 permeter persegi. Fungsi usaha ruko dari Rp3.900 permeter persegi menjadi Rp21.000 permeter persegi.

"Penetapan ini sudah melalui pembahasan. Tarif lama yang ada sejak 2012, kalau disurvei, retribusi kita tergolong rendah dibanding kabupaten kota lain. Makanya ada penyesesuaian pada tahun ini," beber Risqiana. ***