
PEKANBARU, GORIAU.COM - Di tengah penerimaan murid tahun ajaran baru, mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mengimbau kepada pihak sekolah agar berlaku adil dan profesional dalam pendaftarannya.
Karena ditakutkan, pihak sekolah mengambil keuntungan di tengah-tengah penerimaan murid tahun ajaran baru tersebut. Contoh saja kasus 'jual kursi' yang kerap dimanfaatkan oknum sekolah.
'Jual kursi' artinya pihak sekolah menyisakan sedikit kuota untuk murid yang ingin atau sudah tidak mendapat jalan lain untuk bisa lulus saat pendaftaran.
"Jika ditemukan, segera laporkan, karena itu sudah tidak dibenarkan," kata Kepala Dinas Pendidikan Riau, Dwi Agus Sumarno kepada GoRiau.com, Selasa (24/6/2014) malam.
Menurutnya, pihak sekolah harus transparan dalam penerapan syarat dan ketentuan mendaftar bagi calon murid. 'Jual kursi' bagi oknum sekolah biasa terjadi dengan pembebanan kepada wali murid dengan harga tertentu agar anaknya bisa lulus untuk mengikuti tahun ajaran baru.
Karena sejumlah orangtua atau calon wali murid mengkhawatirkan anak-anaknya sulit untuk lulus dengan beberapa persyaratan yang diajukan pihak sekolah. Salah satunya untuk tahun ini, pihak sekolah mewajibkan calon peserta didik tahun ajaran baru menampilkan Kartu Keluarga (KK) dalam persyaratannya.
Hal tersebut dibenarkan salah satu orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau. "Iya, untuk tahun ini katanya wajib mendaftar dengan KK sebagai syarat utama," tandasnya.***