
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan langkah baru dalam reformasi perpajakan: penggunaan sistem automasi inti perpajakan atau core tax.
"Core tax akan menjadi alat untuk menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan," kata Sri Mulyani saat Rapat Paripurna ke-25 di DPR, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).
Sistem core tax, yang rencananya akan diimplementasikan pada tahun 2024, diharapkan menjadi motor perubahan dalam berbagai aspek perpajakan dan penguatan administrasi.
Apa Itu Core Tax?
Sri Mulyani menjelaskan, core tax adalah sistem administrasi teknologi informasi yang akan mendukung Direktorat Jenderal Pajak dalam automasi proses bisnis. Proses tersebut meliputi pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.
Dasar hukum pemberlakukan sistem ini ada pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Peraturan ini mengatur pengembangan core tax system sebagai terobosan baru dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menambahkan bahwa core tax memiliki tujuan utama untuk menutupi celah negosiasi antara wajib pajak (WP) dengan fiskus. Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami juga bersiap untuk implementasi core tax di tahun 2024, yang secara total kami arahkan untuk mengurangi interaksi antara petugas pajak dengan wajib pajak,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita pada bulan Maret lalu.
Kurangi Kongkalikong dan Gratifikasi
Interaksi antara WP dan fiskus terbuka lebar bagi kemungkinan suap dan gratifikasi. Praktik ini semakin mendapat sorotan setelah munculnya kasus kekayaan tidak wajar milik eks pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengungkapkan bahwa ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh WP dan oknum fiskus untuk berkolusi saat proses pemeriksaan pajak.
"Ketika WP tidak punya pilihan lain untuk bersengketa, WP kadang ambil jalan pintas. Caranya dengan kongkalikong penentuan utang pajak," jelas Prianto.
Dia berpendapat bahwa praktik ini serupa dengan gunung es, tidak ada yang tahu seberapa marak praktik itu terjadi. Namun, core tax diharapkan mampu memberantas celah-celah seperti ini, dan mewujudkan tata perpajakan yang lebih transparan dan efektif.
Sri Mulyani berharap bahwa dengan sistem ini, pemerintah dapat mengoptimalkan penagihan pajak dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Mengurangi ketergantungan pada interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas pajak akan meminimalisir kemungkinan manipulasi dan korupsi.
"Implementasi core tax juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena proses perpajakan akan menjadi lebih efisien dan transparan," imbuh Sri Mulyani. ***