PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru akan mengalami kenaikan sebesar Rp235 ribu mulai tahun 2020. Pasalnya, berdasarkan keputusan Gubernur Riau, UMK Pekanbaru ditetapkan menjadi Rp2.997.971 untuk tahun depan.

Oleh karena itu, Walikota Pekanbaru Firdaus meminta perusahaan-perusahaan di Kota Pekanbaru untuk mematuhi keputusan tersebut. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi.

"Kita tegaskan kepada pelaku usaha di Kota Pekanbaru agar UMK ini diterapkan untuk tahun 2020. Proses pembahasan sudah dihitung bersama sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Pekanbaru," ujarnya, Senin, (25/11/2019).

Selain itu, ia juga meminta kepada pekerja untuk menjalin hubungan yang harmonis kepada pemberi kerja. Menurutnya, hubungan yang harmonis akan berdampak pada kesejahteraan pekerja.

"Kalau perusahaannya sehat, maka pekerjanya sejahtera," terangnya.

Perlu diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2019 adalah sebesar Rp2.762.000.***