RENGAT, GORIAU.COM- Ternyata gembong narkoba kelas kakap yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (4/9/2014) sekira pukul 15.00 WIB sore tadi juga seorang mantan bintara polisi.

Alexander alias Alex (30) warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu itu dipecat dari kesatuannya sejak tiga tahun lalu. Alex terakhir bertugas di Polres Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.

"Alex dulunya seorang polisi, sebelum diberhentikan tidak hormat (dipecat), ia juga pernah bertugas di Polres Inhu", ujar Kapolda Riau Brigjend Dolly Bambang Hermawan melalui Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah, kepada wartawan via selulernya, Rabu (3/9/2014).

Dikatakannya, Alex ditangkap pada bulan Mei 2014 lalu di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu oleh tim Sat Narkoba Polda Riau karena kedapatan memiliki 1 kilogram sabu dan sejumlah pil ekstasi.

"Saat akan ditangkap dia juga sempat menodongkan senjata kepada Polisi, namun dapat dilumpuhkan", sebut mantan Kapolres Inhu itu.

Dijelaskan Hermansyah, sejak dua minggu yang lalu, kasus Alex sudah P21 dan telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau, sebutnya.

Namun terkait tempat penahanan tersangka, mengapa sampai di Inhu, tentunya itu wewenang dari pihak Kejati Riau, karena status penahanan Alex tersebut sudah menjadi tahanan jaksa, jelasnya menambahkan.(jef)