
JAKARTA - Persyaratan memiliki sertifikat mengemudi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya untuk mengendarai mobil atau kendaraan yang memiliki roda empat atau lebih.
Dikutip dari Liputan6.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, aturan itu pun hingga kini belum diterapkan oleh polisi.
"Kita pakai untuk (kendaraan) roda empat, sementara ini baru roda empat ke atas, karena sejauh ini sekolah mengemudi yang diajarkan baru roda empat ya," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Yusri menegaskan, aturan yang tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini tidak diberlakukan dalam pembuatan SIM bagi pengendara atau kendaraan roda dua (sepeda motor).
"Tapi pertanyaan sekarang, nantinya kalau jalan ini, bagaimana kalau saya sudah mengemudi pak? Sudah bisa mengemudi. Yakin sama saya, masyarakat ini pasti mengakunya sudah bisa mengemudi termasuk motor," ujarnya.
"Pak ngapain mau bikin SIM, saya sudah bisa mengemudi aja kok pake diuji-uji lagi, betul, tetapi ada kompetensi di situ dan ada etika yang harus ingatkan," sambungnya.
Lalu, untuk masyarakat yang sudah bisa mengemudi namun belum memiliki SIM, maka harus lebih dulu mendatangi tempat kursus mobil yang terakreditasi untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
Tak hanya dilakukan verifikasi, tapi juga akan adanya coaching clinic terkait dengan etika mengemudi di jalan yang baik. Karena, hal ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Bagaimana kita meminimalisir terjadinya kecelakaan itu, dengan apa? Dengan etika kita bersama-sama. Sudah memang harus antre itu belok kanan, ya antre lah belok kanan kalau lampu merah. Jangan nyelonong dari kiri potong langsung," ungkapnya.
"Sehingga, terjadi benturan di jalan, ribut di jalanan antara masyarakat. Karena apa? Etikanya yang kurang, ini yang harus kita latih, kita tanamkan kepada diri kita masing-masing," pungkasnya.***