
PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 di seluruh satuan pendidikan berlangsung dengan aman, ramah anak, serta bebas dari praktik perundungan maupun perpeloncoan.
Hal itu disampaikan Tommy usai mendampingi Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar meninjau pelaksanaan MPLS di sejumlah sekolah, mulai dari tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP), Senin (13/7/2026).
"Hari ini Wakil Wali Kota meninjau beberapa sekolah mulai dari TK, SD, hingga SMP. Alhamdulillah seluruh kegiatan berjalan lancar dan sampai saat ini belum ada kendala yang kami temukan," kata Tommy kepada awak media.
Ia menjelaskan, pada hari pertama MPLS para peserta didik baru diperkenalkan dengan guru, teman sekelas, organisasi siswa, serta berbagai fasilitas yang tersedia di sekolah. Selanjutnya, pada hari kedua, siswa akan mulai dikenalkan dengan kurikulum dan berbagai program sekolah.
Menurutnya, selain membantu peserta didik beradaptasi dengan lingkungan baru, MPLS juga menjadi momentum memperkenalkan sejumlah program pendidikan karakter, termasuk Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Hebat serta penguatan budaya peduli lingkungan.
"Karena Pekanbaru sedang menggagas Green City, kami ingin sekolah menjadi tempat yang ramah sekaligus peduli terhadap lingkungan. Anak-anak diajak menanam, misalnya melalui program satu siswa satu polybag, kemudian belajar memilah sampah dan memanfaatkan sampah dengan baik," ujarnya.
Tommy menegaskan, Dinas Pendidikan menginstruksikan seluruh sekolah agar pelaksanaan MPLS dilakukan secara menyenangkan tanpa adanya praktik perundungan maupun perpeloncoan.
"Kami mengimbau agar MPLS dilaksanakan dengan menyenangkan. Tidak boleh ada bullying ataupun kegiatan perpeloncoan dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Ia mengatakan, apabila ditemukan dugaan perundungan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, pihak sekolah, maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Anak.
"Pengaduan bisa disampaikan langsung ke Dinas Pendidikan. Selain itu, masyarakat juga bisa melapor ke UPT Perlindungan Anak atau kepada tim budaya sekolah aman dan nyaman yang ada di masing-masing sekolah," jelasnya.
Tommy menambahkan, Dinas Pendidikan juga mendorong setiap siswa memiliki keberanian untuk melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan tindakan perundungan sebagai bagian dari upaya pencegahan sejak dini.
Apabila ditemukan kasus perundungan di lingkungan sekolah, penanganannya akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Kami berharap tentu jangan sampai ada kasus seperti itu. Namun jika terjadi, penanganannya akan mengikuti aturan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi," pungkasnya. ***