PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Satuan Narkoba Polres Pelalawan, pada Rabu (26/3/2014) malam sekitar pukul 19.30 Wib meringkus seorang karyawan swasta di Pelalawan yang tinggal di Perumahan Indo Sawit Eko III, Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, tersangka tak dapat berkutik saat diringkus oleh petugas.

Pasalnya, saat diringkus, tepatnya di Jalan Lintas Buatan, Desa Delik, Kecamatan Pelalawan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu di dalam kantong celana tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Edi Yasman, Kamis (27/3/2014). Sambung Edy Yasman, namun setelah tersangka diinterogasi oleh penyidik di lokasi penangkapan, tersangka kemudian bersuara dan menyebutkan kepada penyidik bahwa selain tiga paket sabu di kantong celananya, ia juga menyimpan sembilan paket shabu lainnya yang disimpan di rumahnya.

Dijelaskan Edi, mendengar keterangan dari tersangka, penyidik langsung menggiring tersangka ke rumahnya. Dari rumah tersangka, penyidik menyita barang bukti sembilan paket sabu beserta alat hisap.

"Saat ini, penyidik Narkoba Polres Pelalawan, masih melakukan pengembangan. Sebab, kemungkinan masih ada jaringan tersangka yang berlum ditangkap. Tersangka bernama Suwandi (28) itu, saat ini diancam penyidik pasal 112 atau 114 UU No35 tahun 2009 tentang narkotika,"terangnya.

Masih kata Edi, saat ini barang bukti paket sabu dan alat hisap sabu telah diamankan dan disita oleh petugas untuk dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan.

"Selain meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti paket sabu, kita juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Nokia dan uang tunai senilai Rp 190 ribu yang diduga dari hasil penjualan sabu, dan sepeda motor Honda Baet BD 2092 ET warna merah yang digunakan tersangka, saat ditangkap di Jalan Lintas Buatan,"bebernya.

Kronologis penangkapan bermula, jelas Edi, tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka, sering mengedarkan narkoba di desa-desa di Kecamatan Pelalawan.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tidak sampai seminggu lamanya, sebut AKP Edi, ternyata penyelidikan membuahkan hasil.

"Rabu malam, tersangka langsung kita tangkap tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.

Saat ini, tambahnya, tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik. Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut, didapatkan dari temannya. Namun sayangnya, Edi, belum mau membeberkan identitas rekan tersangka tersebut.

"Kita belum bisa sebutkan nama rekan tersangka siapa. Sebab, kasusnya masih dikembangkan," tandasnya.(rkn)