
SELATPANJANG, GORIAU.COM - Suryo Sumpeno yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti beda pendapat dengan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyertakan foto Bupati Meranti, Drs Irwan MSi.
Sumpeno mengaku tak bersalah, walaupun dirinya sudah membuat surat pernyataan di Panwaslu Kepulauan Meranti, yang dipanggil karena dugaan melakukan pelanggaran pidana pemilu dengan mencantumkan foto Bupati Kepulauan Meranti di alat peraga kampanyenya mengaku sudah berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Bahkan ia membantah telah melakukan tindakan pidana kampanye pemilu seperti yang dituduhkan. Bahkan ditegaskannya bahwa dia tidak bersalah.
"Saya sudah berkonsultasi dengan Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo. Saya merasa apa yang saya lakukan tidak salah. Sebab yang memiliki gambar saja tidak mempermasalahkannya," sebutnya beberapa hari yang lalu.
Sempeno juga meminta kepada Panwaslu agar dapat menyurati Arif Wibowo di Pusat atas ketidak bersalahan dirinya.
"Silahkan Panwaslu menyurati pusat jika tak percaya saya tidak bersalah," tambahnya.
Menurut dia dalam konsultasinya dengan Ketua DPR RI yang merupakan kader PDiP itu ditegaskan bahwa dirinya tidak memasang atribut partai lain. Sementara Jabatan Bupati, dinilainya adalah jabatan politis dan bukan juga dari partai politik lain.
"Walaupun  Bupatipada dasarnya adalah PNS, namun setelah dilantik status PNS nya secara otomatis tanggal untuk sementara waktu. Apalagi saya menilai Bupati adalah icon pemimpin daerah yang berhasil dan terbaik saat ini. Jadi apa salahnya saya memasang foto nya dan berdampingan dengan saya," tegasnya.
ÂSebelumnya Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti, Imam Bashori SH, mengatakan apa yang telah dilakukan Sumpeno itu jelas-jelas melanggar undang-undang.
Imam menjelaskan, apa yang dilakukan Sumpeno salah demi hukum, karena dalam UU No 8 tahun 2012 ayat 1 butir i, berbunyi caleg dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan / atau atribut selain dari tanda gambar dan / atau atribut peserta pemilu yang besangkutan.
"Peserta pemilu adalah partai politik dalam hal ini PDI-P. Sementara Drs Irwan adalah Bupati Kepulai Meranti yang notaben bukan sebagai pengurus Parpol PDI-P sebagaimana dimaksudkan di atas bahkan dia sebagai PNS," jelas Imam pula.
Kemudian Imam juga menjelaskan, atas perbuatan Sumpeno itu pula, ancaman pidana sesuai pasal 299 UU No 8 tahun 2012 itu berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) huru a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.(zal)