TELUKKUANTAN - Pemerintah Desa Setiang mengajukan permohonan pembebasan lahan seluas 1.546 hektare kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Surat tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby pada Senin (11/10/2021) siang kemaren.

Menurut Rasid Asmianto, Kepala Desa Setiang, lahan yang diajukan tersebut terdiri atas lahan pemukiman dan lahan perkebunan. Rinciannya, tanah pemukiman seluas 172 hektare dan tanah perkebunan dengan luas 1.374 hektare.

"Kami sangat berharap, permohonan kami ini bisa dikabulkan oleh Pak Bupati, Pak Gubernur Riau hingga Menteri ATR. Sebab, tak ada sejengkal pun tanah di desa kami yang bisa disertifikat," ujar Rasid di Telukkuantan.

Desa Setiang berada di Kecamatan Pucukrantau dan daerah terluar Kabupaten Kuansing. Sebagian besar wilayahnya dikuasai oleh PT Rimba Lazuardi, membuat masyarakat tidak bisa mengurus surat tanah.

"Kemaren memang ada lahan plasma yang ada sertifikatnya, tapi sekarang sudah tidak berlaku lagi. Artinya, 100 persen Desa Setiang berada dalam kawasan. Oleh karena itu, melalui porgram TORA, kami berharap Presiden RI memberikan hak tanah kami, tanah yang kami miliki sebelum Indonesia merdeka," tutur Rasid.

Dalam surat yang ditujukan ke Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kuansing, Pemdes Setiang melampirkan profil sederhana Desa Setiang, rekapitulasi daftar pemohon, peta kolektif posisi tanah, fotocopi KK dan KTP, foto rumah dan bangunan fasilitas umum dan surat pernyataan penguasaan tanah setiap pemohon. Surat ini juga ditembuskan ke Ketua DPRD Kuansing.

Sementara itu, Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby menyatakan akan memperjuangkan Desa Setiang keluar dari dalam kawasan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan haknya.

"Desa-desa yang berada di dalam kawasan, seperti Setiang ini menjadi prioritas Pemkab Kuansing, supaya keluar dari dalam kawasan," kata Suhardiman Amby.***