PEKANBARU - Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, IAL ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) pada Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2013. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir sebesar Rp500.176.250, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Ketika dikonfirmasi GoRiau.com pada Selasa (12/10/2021), Sekdaprov Riau, SF Hariyanto belum memberikan jawaban baik secara lisan maupun tertulis. Namun, pesan WhatsApp yang dirikimkan kepadanya telah dibaca.

Pantauan di Kantor Gubernur Riau, Sekdaprov Riau tersebut terpantau tengah melakukan rapat bersama Biro Hukum Setdaprov Riau. ***