PEKANBARU, GORIAU.COM - Sampai saat ini, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau belum juga memiliki data jumlah pekerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan. Padahal data ini penting, karena selain untuk mempermudah pemantauan, juga mengetahui apakah pekerja asing masuk ke Indonesia menggunakan izin pekerjaan.

Anggota Komisi E DPRD Riau Adrian mengatakan, positif saja didatangkan sepanjang untuk memenuhi tenaga ahli yang masih kurang di daerah ini. Namun jangan sampai kehadirannya justru mengurangi posisi pekerja lokal yang tercatat sebagai pengangguran saat ini. Selain itu dikhawatirkan menimbulkan persoalan sosial.

"Kita juga harus punya standarisasi dan verifikasi. Kalau bidang tertentu masih mampu diisi oleh tenaga lokal, mengapa harus mendatangkan tenaga asing. SDM kita masih banyak," ujar Adrian kepada GoRiau.com, Rabu (2/9/2015).

Politisi PDIP ini menyatakan, selama ini pendataan tenaga kerja asing ini belum jelas. Banyak perusahaan, belum menginformasi berapa yang dipekerjakan di perusahaan mereka. Sementara Dinas Tenaga Kerja juga tidak mengejar bola untuk membuat pendataan.

"Melihat perkembangan saat ini, kami akan kembali memanggil Satker terkait, pertama kami akan usulkan agar mereka minta data berapa jumlah TKA setiap perusahaan. Kedua izin orang asing ini juga harus jelas apakah datang sebagai pekerja atau turis," sambungnya.

Ia mengatakan di Riau cukup banyak perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing seperti Indah Kiatn Chevron, RAPP dan perusahaan perkebunan, terutama perusahaan milik negara lain. "Terutama Chevron, saya dengar akan mengurangi sekitar 2 ribu orang tenaga kerja. Ini perlu diketahui, apakah tak bisa pekerja ini di tempatkan pada posisi yang selama ini dipegang oleh orang asing," imbuhnya.

Terkait Peraturan Daerah yang mengatur retribusi pekerja asing ini sendiri, Adrian mengatakan, setahu dirinya selama ini belum ada. Pihaknya akan coba nantinya untuk mengajukan Peraturan Daerah mengenai hal itu.(rul)