TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Setiap instansi yang memiliki kegiatan di kecamatan diwajibkan untuk berkoordinasi dengan camat. Jika tidak, camat berhak untuk memberhentikan kegiatan tersebut dan melaporkan ke bupati.

Hal itu ditegaskan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H. Sukarmis saat membuka pacu jalur rayon IV di Tepian Datuak Simambang Rajo Nan Putiah, Sentajo Raya, Senin (10/8/2015) siang.

Hadir dalam pembukaan pacu jalur tersebut Sekda Muharman serta Muspida, anggota DPRD Riau Indra Putra, Ketua DPRD Kuansing Andi Putra beserta anggota Komperensi, Andi Cahyadi dan Rustam Efendi. Hadir juga kepala dinas, badan dan satuan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dikatakan bupati, camat merupakan bupati di tingkat kecamatan. Camat memiliki kekuasan terhadap wilayahnya. "Oleh sebab itu, apa pun yang terjadi di daerahnya, camat harus tahu."

"Jangan sampai terjadi seperti peristiwa baru-baru ini, ada instansi swasta yang membuat kegiatan di kecamatan. Tapi, tak ada koordinasi. Setelah bermasalah, baru minta tolong sama camat. Besok, kalau ada seperti itu, tak usah ditolong," tambah Sukarmis.

Dalam membangun suatu daerah, kata Sukarmis, sangat diperlukan silaturahmi antar sesama. Terutama, baik itu instansi pemerintah maupun instansi swasta. "Jangan mentang-mentang kepala dinas, seenaknya membuat kegiatan di kecamatan tanpa koordinasi dengan camat."

"Kalau ada yang tak berkoordinasi, maka camat berhak memberhentikan kegiatan tersebut dan langsung lapor ke bupati," tegas Sukarmis.

Ia berharap, seluruh instansi pemerintahan selalu kompak dan saling bahu-membahu, agar pembangunan bisa berjalan dengan lancar.

"Aspirasi masyarakat tidak akan pernah sampai, jika Kades, camat dan instansi yang berada di daerah tersebut tidak berkoordinasi. Semua ada jenjangnya," pungkas Sukarmis.(***)