
PEKANBARU, GORIAU.COM - Terhitung seminggu sejak disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kenaikan tarif parkir oleh DPRD Kota Pekanbaru yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, namun sampai saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengaku belum menerima draft Ranperda tersebut.
"Sudah seminggu sejak ketok palu, belum juga kami terima draft Ranperda-nya," ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan kepada GoRiau.com, Senin pagi (9/11/2015).
Saat ditanya kapan kepastian penyampaian draft Ranperda tersebut, Ikhwan mengaku tidak bisa memastikan. Jadi atau tidaknya Perda itu diverifikasi, Pemprov Riau akan menunggu kabar dari Biro Hukum Pemkot Pekanbaru.
"Kapan mau disampaikan itu tergantung Pemkot Pekanbaru. Seharusnya tiga hari setelah ketok palu sudah kita terima," tambah Ikhwan.
Terkait hal ini, Ketua Pansus Pengelolaan Parkir Tepi Jalan DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti saat ditanya mengenai kelanjutan Ranperda parkir mengaku masih berjalan sesuai alur."Masih berlanjut, kapan disampaikan ke Pemprov Riau, itu tupoksi Pemkot Pekanbaru," jawab Ida.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Kota Pekanbaru, Syamsuwir ketika ditemui GoRiau.com, Senin sore (9/11/2015) mengaku telah mengirim draft Ranperda kenaikan tarif parkir ke Pemprov Riau.
"Sudah kami kirim, kami mengirimnya siang tadi, staf saya ke sana (Bagian Hukum Pemprov Riau)," jawab Syamsuwir.
Iwan, salah seorang mahasiswa di Pekanbaru menyarankan agar Ranperda kenaikan tarif parkir itu dibatalkan saja.
"Bahaya tu, kalau diteruskan. Sama saja mencekik rakyat, ditengah kondisi ekonomi yang serba sulit seperti saat ini," tegasnya.rat