PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejak kontroversi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kenaikan tarif parkir menjadi perbincangan di masyarakat, draft Ranperda tak kunjung diserahkan Pemkot Pekanbaru kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal ini sempat menimbulkan isu bahwa Ranperda tersebut tidak jadi diserahkan alias batal akibat mendapat kecaman dari lapisan masyarakat.

"Bukan tak jadi, kita sudah serahkan draft Ranperda Siang tadi. Kita lakukan sesuai mekanismenya," ungkap Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Kota Pekanbaru, Syamsuwir kepada GoRiau.com, Senin (9/11/2015) sore.

Ia menuturkan bahwa stafnya telah mengantarkan draft Ranperda tersebut Senin siang ke Pemprov Riau. Adapun alasan mengapa memakan waktu hingga seminggu, Syamsuwir menjelaskan, draft Ranperda kenaikan tarif parkir tersebut dari DPRD Kota Pekanbaru memakan waktu kerja tiga hari.

Kemudian diserahkan kepada Bagian Hukum Pemko Pekanbaru kembali memakan waktu tiga hari kerja, sebelum diserahkan ke Pemprov Riau.

"Membutuhkan enam hari kerja sebelum sampai ke Pemprov. Jatuhnya pada tanggal 8 November 2015. Namun karena itu hari Minggu, jadi baru kami sampaikan Senin ini," jelasnya.rat