
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal masih melakukan penyidikan mendalam terhadap dua remaja komplotan begal, ER (20) dan AH (20) yang ditangkap beberapa jam usai beraksi Rabu (1/6/2016) dinihari.
Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tonny Hermawan R SIK, Kamis (2/5/2016) menuturkan, dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku sudah dua kali membegal di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Mereka (ER dan AH) beraksi dengan sepeda motor pinjaman milik kakaknya AH dan tidak hanya berdua, ada seorang lagi rekannya berinisial S yang berhasil melarikan diri saat kedunya ditangkap," kata Tonny.
Sementara itu, ER saat diwawancarai, mengaku hanya butuh waktu 15 menit untuk merampas sepeda motor korban. Kemudian, sepeda motor korban disembunyikan ke rumah AH di belakang Purna MTQ, Pekanbaru.
"Rencananya sepeda motor korban dijual Rp1,5 juta, uangnya untuk makan sehari-hari dan untuk perbaiki sepeda motor," aku ER saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Kamis siang.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan mengejar S yang kini ditetapkan sebagai DPO. "Untuk proses hukum, keduanya dijerat pasal 365 KUHP, ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegas Kapolsek.***