JAKARTA, GORIAU.COM - Sidang pembacaan tuntutan Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo, kontraktor bioremediasi Chevron, berakhir dengan suasana tegang. Mendengar suaminya dituntut jaksa 15 tahun penjara dan dengan Rp1 milyar, istri Herland histeris dan kemudian pingsan.

''Saksikan ini semua, saksikan ini semua biar puas kalian, biar..." teriak Herland penuh emosi kepada tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (26/4/2013).

Herland terus berteriak ke arah jaksa dari Kejaksaan Negeri Jaksel sambil menggendong istrinya Sumiati yang pingsan. Sumiati awalnya histeris tak menyangka dengan tuntutan jaksa atas perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Riau.

Emosi yang sama juga ditunjukkan kerabat Herland yang hadir dalam persidangan yang berlangsung selama 6 jam ini. ''Hey jaksa dengerin,'' teriak seseorang ke jaksa.

Melihat suasana tegang, jaksa memilih berdiam di mejanya. Jaksa hanya diam melihat pengunjung sidang yang terus memandang ke arah mereka. Sementara sejumlah polisi langsung membuat pagar pengamanan di sekeliling jaksa.

Herland dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta diminta membayar uang pengganti US$ 6,992 juta. Dia dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Jaksa penuntut umum menilai Herland terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Herland dinilai memperkaya diri sendiri sebesar US$ 6,992 juta dari pembayaran kegiatan bioremediasi tahun 2008-2011.

''Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi,'' kata JPU, Surma membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (26/4/2013).

Jaksa menjelaskan, PT Sumigita Jaya bukan perusahaan yang biasa mengerjakan proyek bioremediasi melainkan penyedia jasa konstruksi. Selain itu, PT Sumigita tidak memenuhi persyaratan khusus dalam pengolahan limbah. ''Tidak memiliki laboratorium sebagai sarana pendukung,'' ujar jaksa.

Dalam proyek bioremediasi, PT Sumigita juga tidak mengantongi izin pengolahan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup. ''Tapi terdakwa tetap mengikuti proses pelelangan di Chevron Pacific Indonesia,'' urai jaksa.

Uang pembayaran US$ 6,992 juta yang diterima terdakwa, kata jaksa tidak sah. Alasannya kegiatan bioremediasi yang dilakukan Sumigita tidak sesuai persyaratan yang diatur dalam Kepmen Lingkungan Hidup 128/2003. Uang itu disebut kerugian keuangan negara karena PT Chevron memperhitungkan biaya proyek dengan mekanisme cost recovery.

''Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara US$ 6,992 juta,'' kata jaksa.

Atas tuntutan ini, Herland akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pekan depan. ''Karena opini rekayasa fitnah begitu banyak bagi saya, mohon diberi waktu perpanjangan saya memberikan pledoi. Dari fakta persidangan ini banyak bukti-bukti yang tidak disampaikan jaksa ke majelis hakim,'' kata Herland kepada majelis hakim.***