SURABAYA – Kasat Reskrim Polres Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri, yang memberikan layanan seks threesome.

''Bermula dari patroli siber. Dilidik dan dikembangkan hingga akhirnya kami berhasil menangkap para pelaku,'' kata Mirzal, Ahad (29/5/2022), seperti dikutip dari Liputan6.com. 

Dituturkan Mirzal, pihaknya menangkap tiga pelaku dalam kasus prostitusi tersebut, dua di antaranya pasangan suami istri, yakni YLN (32) dan ARH (27). Ketiganya ditangkap saat melakukan hubungan seks dalam sebuah kamar hotel di kawasan Surabaya Utara. 

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku nikah, telepon genggam, nota pembayaran kamar hotel serta uang tunai senilai Rp500 ribu. 

''Para pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan,'' terangnya.

Di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, YLN mengaku nekat melakukan aksinya itu demi memenuhi fantasi seksnya. Selain itu, keduanya juga bersedia melakukan hal tersebut karena kebutuhan hidup sehari-hari.

''Karena fantasi dan ekonomi,'' ucap Mirzal. 

Dari hasil interogasi, lanjut Mirzal, sang suami yakni YLN mengaku menawarkan layanan seks threesome yang melibatkan istrinya di Facebook. Tarif yang dia pasang pun bervariasi, yakni di kisaran Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. 

''Tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang sah, kemudian tersangka masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya pasutri yang ingin berfantasi hubungan badan, kemudian tersangka mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger,'' tambahnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2)  UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

''Pengungkapan kasus prostitusi online ini masuk dalam sasaran Operasi Pekat Semeru 2022,'' pungkasnya.***