PEKANBARU – Sirkumsisi atau kithan atau sunat pada laki-laki merupakan proses memotong atau membuang kulup atau penutup pada kepala atau ujung kelamin.

Sunat diwajibkan bagi laki-laki Muslim, biasanya dilakukan saat menjelang usia remaja, usia 8 hingga 12 tahun. Namun, dengan alasan tertentu, ada juga yang disunat saat berusia di bawah 8 tahun atau di atas 12 tahun.

Dikutip dari merdeka.com, Spesialis Bedah Saraf sekaligus pendiri Rumah Sunat dr Mahdian Nur Nasution, SpBS mengatakan, berdasarkan penelitian ditemukan fakta bahwa kepuasan seksual dari pasangan yang disunat lebih baik dibandingkan tidak disunat.

''Sampelnya diambil dari orang sebelum dan setelah disunat, secara subjektif dia merasa lebih baik kualitas seksualnya setelah disunat,'' kata Mahdian beberapa waktu lalu dilansir dari Antara.

Selain soal kehidupan seksual, sirkumsisi bermanfaat untuk menghindari risiko infeksi dan penyakit dari sisa kotoran yang terkumpul di kulup atau preputium. Ketika ada tumpukan kotoran di kulup pada penis yang belum disunat, kotoran itu bisa berpindah saat bersenggama dan menimbulkan risiko kanker serviks pada pasangan.

''Yang berisiko kena kanker itu perempuan. Kanker serviks saat diteliti pada pasangan yang suaminya tak disunat (angka) lebih tinggi. Dampak penyebabnya kotoran di lipatan kulit yang sulit dibersihkan. Kalau disunat risiko berkurang,'' jelas dia.

Sunat juga mengurangi risiko penularan penyakit seperti HIV dan hepatitis, karena risiko cedera dan iritasi luka pada penis saat senggama lebih besar pada orang yang belum disunat. Dengan berkurangnya risiko munculnya luka, maka risiko penularan penyakit juga berkurang.

Risiko tertular HIV berkurang hingga 70 persen pada pria yang disunat serta menurunkan risiko terjadinya penyakit yang ditularkan secara seksual lainnya.

Sunat juga bisa bermanfaat dalam mengurangi risiko penyakit infeksi saluran kemih (ISK) yang salah satunya disebabkan oleh kuman di kulit penis. Pada anak yang tidak disunat, risiko ISK pada mereka lebih tinggi 3-10 kali lipat dibanding yang disunat.***