PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sebelumnya memberikan stimulus pajak untuk meringankan beban wajib pajak di masa pandemi Covid-19. Stimulus tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2021 mendatang.

Oleh karenanya, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin meminta agar warga segera memanfaatkan stimulus tersebut dan membayar pajaknya yang tertunggak.

"Kemudahan berupa stimulus pajak, penghapusan denda administrasi, pengangsuran pajak, penundaan pembayaran pajak. Itu semuanya berakhir pada 31 Desember 2021 ini. Kami mengimbau agar segera melunasi kewajiban perpajakannya sebelum tanggal 31 Desember," ujar Zulhelmi Arifin, Selasa (21/12/2021).

Menurutnya, akan sangat disayangkan apabila warga tetap menunda membayar pajak dan tidak memanfaatkan stimulus tersebut. Apalagi, stimulus tersebut memberikan keringanan yang cukup besar.

"Misalnya kita punya pokok pajak Rp5 juta, kemudian kita dikenakan denda pajak Rp1,8 juta. Kalau kita bayar sebelum tanggal 31 Desember, denda kita yang Rp1,8 juta ini dihapus, bayar pajak pokoknya saja," jelasnya.

Zulhelmi juga mengatakan, apabila masa stimulus berakhir, maka warga yang memiliki denda pajak akan membayarnya sesuai besaran denda dan pokok pajak.

"Kalau sudah tanggal 1, denda itu hidup lagi, jadi Rp5 juta ditambah Rp1,8 juta. Jadi harus bayar sebesar Rp 6,8 juta, sayangkan," pungkasnya. ***