
JAKARTA - Langkah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) diprediksi menemui jalan buntu. Hal ini menyusul tudingan ketidakjujuran terkait aliran dana dari pusaran kasus tersebut.
Penilaian tajam tersebut dilontarkan oleh pengacara senior, Elza Syarief, Selasa (16/6/2026). Ia meyakini status JC akan sulit diperoleh lantaran adanya temuan bahwa aliran dana ilegal masih terus mengalir ke kantong tersangka secara berkala.
Elza Syarief mengendus adanya kejanggalan dalam poin-poin informasi yang ingin dibuka oleh tersangka. Menurutnya, ada kesan tebang pilih mengenai sosok nama-nama besar yang hendak diseret ke permukaan.
"Karena Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih, tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin. Bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang di lindungi," kata Elza, Selasa (16/6/2026).
Kendati demikian, peluang Sony Sonjaya untuk mendapatkan status hukum khusus itu dinilai tidak sepenuhnya tertutup. Faktor relasi dan kedekatan tim penasihat hukum baru disinyalir bisa menjadi kartu as di tingkat kejaksaan.
"Mungkin Krisna dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja SS dapat JC. Tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini," sebut Elza.
Ketidaktransparan informasi ini pula yang memicu mundurnya Elza Syarief dari jajaran pembela hukum Sony Sonjaya. Ia mengaku ruang geraknya dibatasi secara sengaja oleh pihak-pihak di lingkaran terdekat kliennya.
Beberapa kendala utama yang dirasakan meliputi:
"Kemudian Krisna bersama adik SS, Kolonel Didin, bagaimana cara selalu mempersulit saya dan saya tidak nyaman. Sepertinya mau saya tidak sebagai kuasanya, karena takut terbuka kedoknya. Sebelum saya dicabut, saya mundur aja. Sama aja dicabut atau mundur, yang penting saya bukan kuasanya lagi," pungkas Elza.
Di sisi lain, pihak korps adhyaksa menegaskan bahwa pemberian status saksi pelaku yang bekerja sama tidak bisa diputuskan secara gegabah. Ada indikator ketat yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon.
JAM Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah membeberkan tiga poin utama yang menjadi tolok ukur tim penyidik di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
"Satu kita lihat apa alat bukti yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu ya, sebentar nanti kita putuskan," jelas Febrie Ardiansyah. ***