PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Irwan Nasir belum bisa bernafas lega, meski statusnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pelabuhan Dorak di Selatpanjang, yang rugikan negara senilai Rp2 miliar lebih.

Sebab, Kejati Riau memastikan kalau penyidikan belum akan berhenti, meski sejumlah oknum pejabat penting di Kepulauan Meranti sekarang resmi menyandang status tersangka, bahkan sudah ada yang ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Sebut saja mantan Sekda berinisial Z, lalu Kepala Badan Pertanahan Negara Kepulauan Meranti berinisial SI serta MH yang kini menjabat sebagai Kabid Aset Kepulauan Meranti, di mana dua nama pertama, sudah dijebloskan ke Rutan, dan MH menunggu jadwal Selasa depan.

"Peran Bupati Meranti berinisial IN (Irwan Nasir, red) tentu terus kita dalami. Terlalu dini jika kita sebutkan peran si A dan si B sekarang. Yang jelas statusnya masih sebagai saksi dan proses hukum terus jalan," sebut Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta.

"Sementara baru beberapa orang ini tersangkanya. Nanti setelah itu kita evaluasi lagi. Kalau ada bukti cukup dan ada indikasi orang lain terlibat, pasti akan kita proses, kita siap," tegas Sugeng menjawab GoRiau.com, di Kejati Riau.

Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau Irwan Nasir selaku bupati dua periode di Kabupaten termuda di Provinsi Riau ini bakal dipanggil lagi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

"Sepanjang ada temuan dan fakta baru yang butuh dikonfirmasi olehnya, pasti yang bersangkutan bakal kita panggil lagi untuk dimintai keterangannya," tutupnya. ***