JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak maupun penerapan pajak baru pada 2026. Pemerintah memilih fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan tata kelola ketimbang menambah beban masyarakat.

“Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus kami tingkatkan tanpa adanya kebijakan-kebijakan baru,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (2/9/2025).

Kebijakan ini disambut baik oleh industri, terutama sektor padat karya. Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, menyebut langkah ini bisa menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

“Menurut kami, pernyataan untuk menunda kenaikan pajak di tahun 2026 itu bagus. Mengingat seperti yang Ibu Sri Mulyani sampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya, Kamis (5/9/2025).

Meski demikian, serikat buruh berharap pemerintah konsisten, terutama dalam kebijakan cukai hasil tembakau (CHT). Waljid menilai kenaikan tarif cukai berpotensi menekan daya beli dan mengganggu kinerja industri padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja.

“Kami berharap, jangan sampai penundaan kenaikan pajak ini tidak disertai juga dengan penundaan kenaikan tarif cukai rokok,” tegasnya.

Ia bahkan mengusulkan moratorium kenaikan tarif cukai selama tiga tahun ke depan. Menurutnya, stabilitas industri perlu dijaga, apalagi di tengah maraknya peredaran rokok ilegal yang kian merugikan negara.

Waljid mengungkapkan usulan itu telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi. “Semangatnya menjaga daya beli masyarakat. Kondisi saat ini kan sedang tidak baik-baik saja,” pungkasnya. ***