
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati renacana akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun 2022 pada Sabtu (16/4/2022) besok.
"Besok Menkeu rencana akan sampaikan ke publik," ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, Jumat (15/4/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, THR PNS tahun 2022 ini nantinya akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Pembayaran THR PNS plus tukin 50 persen ini kembali digelontorkan oleh pemerintah, setelah selama 2 tahun masa pandemi Covid-19 para abdi negara hanya bisa menerima THR berupa gaji pokok, minus tunjangan kinerja.
Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), bonus tersebut juga bakal diberikan kepada seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS.
Biasanya, THR PNS diberikan kepada para PNS sebelum hari raya keagamaan seperti Idul Fitri.
Skema pencairan THR PNS pada tahun 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.
Tentunya kepastian soal pencairan THR ini memang dinanti para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ketika memasuki bulan Ramadan, terlebih saat mendekati Lebaran Idul Fitri.
Dikutip dari Liputan6.com, rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. Selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.***