PEKANBARU – Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, memimpin rapat penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Jumat (21/2/2025) malam.

Rapat yang berlangsung di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Zulhelmi Arifin, Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, serta sejumlah kepala OPD lainnya.

Mereka membahas implementasi Perwako yang telah berlaku sejak Kamis (20/2/2025), terkait penurunan tarif parkir tepi jalan umum.

Dalam Perwako 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000 per satu kali parkir.

Sementara itu, tarif parkir kendaraan roda empat sebesar Rp2.000 per satu kali parkir, dan kendaraan roda enam sebesar Rp6.000 per satu kali parkir.

Markarius Anwar meminta Dinas Perhubungan Pekanbaru untuk memasifkan sosialisasi tarif parkir baru kepada pengelola dan juru parkir (jukir) di lapangan.

"Tarif parkir sudah turun, kita minta kepada Dishub supaya segera diberlakukan," ujarnya.

Menurutnya, Dishub harus segera melakukan sosialisasi kepada pihak ketiga atau vendor terkait besaran tarif parkir yang baru, sehingga jukir di lapangan mengutip uang parkir sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru juga terus berkomunikasi dengan pengelola parkir tepi jalan umum, agar masyarakat dapat merasakan dampak positif dari penerapan Perwako terkait penurunan tarif parkir ini. ***