SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - M Jamil (32), sopir truk fuso yang membawa daun ganja seberat 8 ton lebih dari Aceh menuju Jakarta, memang manusia yang sudah bosan hidup. Kenapa tidak, saat hakim ketua Sorta Ria Neva menawarkan terdakwa untuk banding, setelah divonis hukuman mati, M Jamil menolak. Dengan tegas M Jamil menerima sepenuhnya putusan hakim Sorta.

"Saya terima," kata M Jamil seraya geleng-geleng kepala menandakan dia tak mau menerima tawaran hakim untuk menempuh jalur banding, pada sidang di Pengadilan Negeri Siak, Kamis (28/5/2015).

Jawaban M Jamil itu membuat hakim Sorta sedikit binggung. Untuk memastikan, Sorta menanyakan kembali kepada terdakwa, tapi tetap saja M Jamil tak mau banding. Sorta kemudian menanyatakan hal itu kepada penasehat hukum terdakwa, Malik SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Banding," kata Malik dengan nada pelan seraya anggukkan kepala. Hal yang sama juga disarankan JPU."Banding saja," kata JPU Endang kepada hakim."Yang menuntut dan yang membela maunya banding, tapi terdakwa tak mau," ujar Sorta.

Keputusan M Jamil ini membuat pengunjung yang menyaksikan sidang itu juga terheran-heran."Berarti udah bosan hidup dia tu," celoteh salah seorang wartawan.

Usai sidang, saat dibawa ke ruang tahanan PN Siak, GoRiau.com menanyakan M Jamil terkait keputusannya yang tak mau banding. Dengan kawalan 6 orang polisi, M Jamil berujar, "Tak perlu. Berani hidup, juga berani mati," teriaknya.

Anehnya, sesampai di ruang tahanan, M Jamil terlihat tertawa dengan rekan-rekannya."Aku tak banding," ujarnya, seraya duduk dan tampak tangannya mengarut-garut kepala.

Sebelumnya, hakim ketua Pengadilan Negeri Siak, Sorta Ria Neva memvonis mati terdakwa M Jamil, karena terbukti sebagai perantara membawa narkotika jenis tanaman berupa daun ganja dari Aceh menuju Jakarta. Namun, saat melintasi jalan provinsi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, truk fuso bermuatan 8 ton ganja yang dikendarai M Jamil ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), pada 24 Oktober 2014 lalu.

"Terdakwa terbukti sebagai perantara membawa ganja lebih 1 kilogram atau 5 batang. Demi keadilan masyarakat, terdakwa divonis dengan pidana mati," kata Sorta didampingi hakim anggota Alfonso Sinahak dan Rudi Wibowo di sidang Pengadilan Negeri Siak.

Vonis yang ditetapkan PN Siak terhadap M Jamil, sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan Endah Purwaningsih dan Binsar Uli pada sidang, dua minggu lalu.

Dikatakan Sorta, terdakwa M Jamil terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika. Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giatnya memberantas peredaran narkoba di Indonesia. "Akibat perbuatan terdakwa, dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat, berdampak buruk terhadap mental generasi muda. Hal meringankan tidak ada," kata Sorta.(nal)