PEKANBARU, GORIAU.COM - Berdasarkan data dan laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Dinskertransduk) Riau, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi untuk 2015 dipegang Kabupaten Bengkalis dengan Rp2.225.000.

Kemudian menyusul Kota Dumai sebesar Rp2.200.000, selanjutnya Kuansing dan Siak sebesar Rp1.980.000.

Lalu, Kabupaten Pelalawan Rp1.952.000, Indragiri Hulu Rp1.950.200, Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti sebesar Rp1.940.000. Selanjutnya, Kota Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp1.925.000.

Sementara daerah yang UMK-nya terkecil diantaranya, Kabupaten Kampar sebesar Rp1.918.000 dan disusul Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp1.910.000.

Kadisnakertransduk Riau, Nazaruddin berharap kepada perusahaan, untuk membayarkan upah buruhnya sesuai dengan UMK tersebut.

Jika tidak katanya, maka perusahaan akan diberikan sanksi pidana. "Sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan adanya sanksi pidana dan sanksi administratif," tegasnya

Perusahaan yang melanggar ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 (empat) tahun. Selain itu juga dapat diancam sanksi denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.***