PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution ikut menyayangkan tindakan pihak sekuriti PT NWR yang dinilai tidak manusiawi saat proses eksekusi lahan perkebunan sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau sedang berlangsung.

"Cara melaksanakan (eksekusi lahan, red) di Gondai harus diperbaiki. Tidak dibenarkan (brutal, red). Gunakan komunikasi yang baik," kata Wagubri kepada GoRiau.com di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau, Kamis (6/2/2020).

Wagubri juga tidak menampik, bahwa perintah eksekusi yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) RI bernomor 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 tersebut merupakan putusan hukum tertinggi yang memang harus dilakukan.

Bahkan,kata Wagubri, beberapa waktu lalu, Menkumham Yasonna Laoly juga telah menyampaikan kepada Pemprov Riau bahwa apa yang menjadi putusan hukum dalam sengketa lahan di Gondai tersebut harus dilaksanakan.

"Ya itu kan putusan hukum, kita ikuti saja sekarang ketentuan hukum yang berlaku. Menkumham juga sampaikan ke kita soal itu, putusan hukum harus dilaksanakan," kata Wagubri.

Ia juga menjelaskan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau saat ini posisinya hanya sebagai pengawas dan tidak berwenang untuk menghentikan eksekusi lahan tersebut.

"Kalau Dinas LHK kan diminta sebagai pengawas saja, tidak Ada kapasitasnya untuk menghentikan (eksekusi, red). Sementara yang melakukan eksekusinya dari pihak Kejaksaan," tegasnya. (advertorial)