PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyesalkan tudingan beberapa pihak yang membentuk persepsi seolah-olah perizinan penambangan pasir laut di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis yang diperoleh PT Logo Mas Utama menjadi 'barang baru' dengan menyalahkan Dinas ESDM dan DPMPTSP Riau.

"Muncul persepsi seolah kita yang mengeluarkan zonasi. Seolah-olah kami yang membuat izin baru," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Syahrial Abadi didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Evarefita kepada GoRiau.com di Kantor Gubernur Riau, Senin (29/5/2017).

Diuraikan Syahrial, pihaknya hanya mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 khususnya Pasal 112 angka 4 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Yang mana, Pemprov Riau berkewajiban mengakomodir permohonan penyesuaian KP menjadi IUP OP.

Sebelumnya, PT Logo Mas Utama telah memiliki izin usaha di Rupat dengan Kuasa Pertambangan (KP) KW97PP0280 seluas 5.030 hektare melalui Keputusan Dirjen Pertambangan Umum Nomor 490.K/24.03/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999 dengan masa berlaku selama 30 tahun. Dan sejak tahun 2001 terjadi moratorium eksploitasi pasir laut hingga saat ini.

Kemudian, pada tahun 2015 terjadi penyesuaian perubahan dari KP menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Yang mana, IUP diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Bisa saja diciutkan, dikurangi bahkan sangat memungkinkan izin itu kita cabut. Makanya kita akan dudukan persoalan ini, ayo overlay. Kita buka-bukaan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Riau, Evarefita mengaku berkomitmen untuk menjaga Beting Aceh menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). "Kami berkomitmen menjaga Beting Aceh sebagai KSPN," tandasnya. ***